SAMPIT – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Linda, mendukung dan mendorong penetapan desa melalui Peraturan Daerah (Perda). Hal ini merupakan awal yang baik untuk menjadi desa sebagai ujung tombak dalam pembangunan maupun ketahanan ekonomi nasional.
“UU Desa ada ataupun tidak, masyarakat desa akan tetap ada dan eksis. dorongan pasal 116 ayat (2) uu 6 tahun 2014 tentang desa semestinya menjadi hal positif untuk bisa dimanfaatkan demi kemaslahatan bernegara,”ujarnya, Rabu 8 Maret 2023.
Terlebih, jika disokong dengan adanya kementerian desa, karena ada pemerintah yang memiliki kekhususan mengurusi desa.
Dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah setelah perubahan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pengaturan desa atau disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan pasal 18 ayat (7) yang menegaskan bahwa susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang,”jelasnya.
Hal itu kata Linda, berarti bahwa pasal 18 ayat (7) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
“Dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa, ditata sedemikian rupa menjadi desa adat,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post