PALANGKA RAYA – Diduga nekat mengambil handphone milik temannya, seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial SU diringkus jajaran Polsek Pahandut. Kejadian bermula pada saat terduga pelaku datang ke barak temannya di Jalan Lele I, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.
Pelaku yang pada saat kejadian datang dalam kondisi marah-marah, langsung menekan leher korban menggunakan siku kiri pria yang berusia 52 tahun tersebut. Korban yang merupakan seorang wanita berusia 29 tahun tersebut, berusaha melawan untuk melepaskan tangan pelaku dari leher korban.
“Pada saat itu, korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya korban bisa melepaskan diri,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, pada saat menggelar press release, Rabu (25/1/2023). Setelah berhasil melepaskan tangan pelaku dari lehernya, korban kemudian lari keluar dari barak yang dihuninya. Namun di saat yang bersamaan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut masuk ke dalam truk nya dan mengambil senjata tajam (Sajam) berupa mandau.
“Melihat pelaku mengambil sajam, korban ini kemudian bersembunyi di sebuah warung yang berada di dekat barak yang dihuninya,” ungkapnya. Namun ternyata, pada saat korban bersembunyi di warung tersebut. Pelaku kembali masuk ke barak korban dan mengacak-acak serta mengambil tas korban. Setelah diperiksa, ternyata satu unit handphone, dua kartu ATM dan kartu identitas milik korban, raib dibawa pelaku.
“Merasa tak terima dengan perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pahandut,” ujarnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku nekat mengambil barang-barang berharga korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku. “Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Handphone Teman Diambil, Lansia Ditangkap Polisi" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post