NANGA BULIK – Jajaran Satres Narkoba Polres Lamandau memusnahkan Barang Bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu, Selasa 24 Januari 2023.
Dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasatreskoba, IPTU Aditya Arya Nugroho dalam pemusnahan barbuk dengan berat total 700 Gram tersebut juga hadirkan 4 orang tersangka yang berhasil ditangkap.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika bukan jenis tanaman atau yang dikenal dengan nama sabu hasil penangkapan pada Desember 2022,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan Bronto Budiyono, pemusnahan dilakukan pada hari ini karena sebelumnya masih diperlukan penyelidikan guna pengungkapan lebih lanjut.
Dirinya menambahkan, barang bukti berupa 700 Gram narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan dari seorang tersangka yang kedapatan membawa 500 Gram sabu-sabu, kemudian dua orang perempuan selaku kurir yang berhasil ditangkap dengan barang bukti kurang lebih 200 Gram sabu.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Kesbangpol Lamandau, Charles Rakam Mamud mengatakan, pemerintah daerah mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Polres Lamandau dalam memberantas narkotika.
“Pemkab Lamandau mengapresiasi keberhasilan Polres Lamandau dalam mengungkap kasus narkoba guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya obat-obat terlarang yang dapat mengancam masa depan,” ungkapnya.
(Btg/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=103283 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post