PALANGKA RAYA – Dalam setahun, dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DE dan HE berhasil diringkus jajaran BNNK Palangka Raya. “Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti 10,28 gram sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor,” kata Kepala BNNK Palangka Raya, AKBP I Wayan Korna, melalui Kasubbag Umum, Renny Setyawati, pada saat menggelar press release, Jumat 30 Desember 2022 sore.
Kedua tersangka tersebut, diketahui merupakan penambang emas dari Kabupaten Pulang Pisau dan merupakan jaringan sabu antar provinsi, yakni Kalsel-Kalteng. Berdasarkan pengakuan keduanya, 10 gram lebih sabu tersebut hendak diedarkan ke lokasi penambangan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. “Saat ini, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” ungkapnya
Namun, lanjut Renny Setyawati, pengungkapan di 2022 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2021 yang berhasil mengungkap sebanyak empat kasus. “Ini karena kami sangat-sangat kekurangan personel untuk melakukan upaya pemberantasan. Personel yang ada di BNNK Palangka Raya terdiri dari 3 orang Polri, 11 PNS dan 13 tenaga honorer,” bebernya.
Meski demikian, pihaknya tetap gencar melakukan upaya pencegahan dengan menggandeng berbagai elemen, baik pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga masyarakat, untuk menjadi kader dalam mengedukasi kepada warga terkait dampak negatif narkoba. “Semoga semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba. Dengan begitu kami yakin peredaran barang haram tersebut juga dapat musnah,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post