PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, selama 2022, jumlah tindak pidana mengalami peningkatan sebanyak 7 persen menjadi 2.799 kasus, dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 2.626 kasus.
“Sementara untuk penyelesaian tindak pidana, mengalami penurunan 3 persen. Di 2022, tindak pidana yang diselesaikan sebanyak 2.108 kasus, sementara untuk di 2021 sebanyak 2.171 kasus,” katanya, pada saat menggelar press release, Jum’at 30 Desember 2022 sore.
Berdasarkan data tersebut, tindak pidana yang banyak terjadi, yakni tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan total 671 kasus atau mengalami peningkatan 4,5 persen dari 2021 sebanyak 642 kasus.
Bahkan, pihaknya juga telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebanyak 24 personel yang tidak melakukan tugas sesuai dengan kewenangannya, yakni tersandung penyalahgunaan narkotika.
“Sebagian ada yang terlibat langsung terkait penyalahgunaan narkotika, sementara personel lainnya akibat desersi,” ungkapnya. Sementara itu, lanjut Irjen Pol Nanang Avianto, di jajaran Polres, tindak pidana paling banyak terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, dengan jumlah 597 kasus.
Kemudian, untuk Polres Kotawaringin Barat sebanyak 389 kasus dan di peringkat ketiga di Polres Kotawaringin Timur sebanyak 312 kasus. “Untuk itu saya terus mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kalteng,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post