SAMPIT – Slamet Supriyanto, pria berusia 23 tahun merupakan spesialis penjambretan. Dari berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 diketahui telah melakukan penjambretan di empat tempat berbeda di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Berkasnya sudah P21, baik dari Polres Kotim maupun Polsek Baamang. Dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim,” kata Kapolsek Baamang, AKP Beno Hertanto diwakili oleh Kanit Reskrim Aipda, Dwi Arvindi. Senin, 12 Desember 2022.
Namun dari 4 lokasi tersebut, pihak kepolisian hanya mendapatkan satu laporan dari masyarakat. “Setelah diinterogasi, tersangka mengaku ada empat TKP ia menjalankan aksinya, dengan target perempuan,” jelasnya.
Tersangka sebelumnya bekerja sebagai pengamen angklung di kawasan Bundaran Tidar. Ia melancarkan aksinya menggunakan motor sewaan. Uang hasil jambret digunakan untuk membantu temannya pulang ke Jawa.
“Tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 1 Junto Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan hukuman 9 sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Slamet Menjambret di Empat Tempat" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post