PURUK CAHU – Setelah selesai dibahas dan diputuskan bersama pada pelaksanaan sidang dewan pengupahan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Di mana ada kenaikan pada tahun 2023 mendatang, untuk UMK ada kenaikan sebanyak 8,85 persen di mana pada tahunn 2022 ini UMK sebesar Rp. 3.205.000 dan pada tahun 2023 mendatang naik menjadi Rp. 3.488.000.
Terkait dengan ketetapan UMK dan UMSK tersebut, Pemerintah menyatakan akan mengawasi secara ketat penerapannya dilapangan oleh para perusahaan dan investor yang beroperasi khususnya di wilayah Kabupaten Mura.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinnaertrans) Kariadi mengatakan, UMK dan UMSK telah ditetapkan dan saat pelaksanaan sidang dewan pengupahan seluruh pihak menyepakati, Senin 12 Desember 2022.
Sehingga nantinya tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mentaatinya karena tentu Pemerintah melalui Dinas Sosnakertrans akan melakukan pengawasan, pemantauan dan menerima laporan dari para pekerja, buruh ataupun karyawan.
Untuk perusahaan atau investor yang melanggar kesepakatan UMK dan UMSK tersebut, tentunya akan ada sanksi, sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku. Akan sangat disayangkan apabila masih ada perusahaan yang melanggar kesepakatan UMK tersebut, karena UMK ditetapkan sesuai standar kebutuhan masyarakat saat ini.
“Memang ada dua kepentingan yang berbeda antara perusahaan dan karyawan, namun kedua kepentingan tersebut jangan sampai saling merugikan satu sama lain, akan tetapi bisa saling menguintungkan, perusahaan diuntungkan dengan kerja para karyawan, karyawan juga diuntungkan dengan upah atau gaji yang layak” jelasnya.
(Zon/matakalteng.com)






















Discussion about this post