PALANGKA RAYA – Sebanyak 559,1 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan 12 kasus yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng selama Oktober hingga November 2022, dilakukan pemusnahan, di Mapolda Kalteng, Senin 12 Desember 202.
“Dari 12 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 19 orang terduga pelaku yang berperan sebagai pengedar dengan jaringan terputus,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, pada saat melakukan press release.
Dijelaskannya, untuk di Kota Palangka Raya pihaknya berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus dengan enam pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 201,92 gram. Kemudian di Kabupaten Kotawaringin Timur, sebanyak lima kasus dengan tujuh pelaku dan barang bukti shabu sebanyak 149,65 gram, Kabupaten Katingan, sebanyak dua kasus dengan tiga pelaku dan barang bukti shabu sebanyak 81,03 gram.
Selanjutnya di Kabupaten Kotawaringin Barat, sebanyak satu kasus dengan dua tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 147,71 gram dan di Kabupaten Kapuas, sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 18,79 gram. “Berdasarkan hasil tersebut, selama 2022 berhasil mengamankan sebanyak 33 kilogram sabu,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post