PALANGKA RAYA – Diduga nekat rudapaksa gadis berusia 16 tahun, seorang pemuda berinisial A (25) diringkus polisi. Berawal kenalan dari aplikasi hingga terjadi kasus ini.
Kejadian bermula pada saat pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi Hello Yo. Setelah 5 hari berkenalan, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Kemudian, pada Selasa 1 November 2022, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku menjemput korban di kediamannya di Kecamatan Bukit Batu.
“Korban kemudian dibawa pelaku ke suatu wisma di Kecamatan Pahandut, dan korban dirudapaksa oleh pelaku,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan.
Kemudian, pelaku pergi meninggalkan korban dan mengunci korban di dalam wisma. Korban yang tak terima atas perbuatan pelaku, kemudian berteriak meminta tolong dan korban ditolong oleh pemilik wisma serta melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Diduga pelaku nekat rudapaksa korban akibat nafsu yang tak dapat ditahannya. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tandasnya.
(Rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post