SAMPIT – Pasca buron hampir 40 hari, dua dari tiga pencuri sarang burung walet di Jalan Kayu Mas KM 25, Desa Batu Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya tertangkap oleh Tim Macan Mentaya Resmib Satreskrim Polres Kotim.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Antang Kalang, Iptu Muhammad Affandi menyatakan, peristiwa itu terjadi pada 26 September 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu Suhenda (71) sedang menjaga gedung walet namun dihampiri 3 orang tidak dikenal. Korban lalu diikat tangannya.
Merasa memiliki tugas, korban pun mencoba melawan namun dibacok oleh salah satu pelaku hingga hingga mengalami luka dibagian kepala, tangan kiri dan bahu. Keributan ini membuat warga berdatangan, hingga para pelaku melarikan diri. Beruntung nyawa koban tidak melayang.
“Dua pelaku tersebut ditangkap diwilayah berbeda. Ada di Mentaya Hulu, sekitar PT Task, Kuayan, dan satunya di Tanjung Jariangau. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap personel namun masih bisa kami atasi,” ungkapnya.
Pelaku yang ditangkap yakni Wahyudi (39) dan Oby Sanjaya (26). Keduanya merupakan warga Mentaya Hulu. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 365 ayat (2) jo Pasal 53 jo PW1asal 351 ayat ( 2 ) KUHP. Sementara pelaku buron yang sudah dikantongi identitasnya diminta menyerahkan diri.
(gus/matakalteng.com)
Dapatkan konten "BRAVO !!! Dua Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus, Satu Buron" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post