SAMPIT – Dua pemuda berinisial H (22) dan R (33) diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Jenderal Sudirman, KM 62, PT. Mustika Sembuluh Estate 1 Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Kedua pelaku tersebut ditangkap karena kedapatan memiliki sabu di dalam jok motornya.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 25 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu personel dan satpam melakukan paroli dan melihat kedua pelaku sedang berada PT. Mustika Sembuluh Estate 1 Desa Pondok Damar. Polisi mencurigai gerak-gerik kedua pelaku dan mendatanginya.
“Saat itu jajaran kami mendatanginya, karena memang gerak-gerik kedua pelaku tersebut membuat kami curiga. Mereka sempat kabur saat pihak kami mendatanginya,” kata Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko, Rabu, 26 Oktober 2022.
Dikatakannya juga, saat dilakukan pengejaran kedua pelaku tersebut menggunakan satu buah motor Revo dengan Nopol KH 3111 XX. Namun, pihak kepolisian berhasil mengejar kedua pelaku dan kemudian petugas melakukan penggeledahan sehingga ditemukan sabu dengan berat 2,82 gram.
“Untuk dugaan kami, sabu tersebut mau diedarkan. Namun, untuk tujuan kemana mereka membeli dan mengedarkan sabu tersebut, masih kami selidiki,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut barang bukti dan para terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post