PALANGKA RAYA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada masyarakat. Mengusung tajuk ‘Kumham Goes to Campus’, kali ini Kemenkumham menyambangi Universitas Palangka Raya (UPR), Rabu, 26 Oktober 2022.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej menjelaskan, kegiatan Kumham Goes to Campus sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan kepada Tim Penyusun RUU KUHP untuk berdialog kepada masyarakat, khususnya mahasiswa.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej mengatakan setidaknya terdapat tiga nilai pokok yang melatarbelakangi kepentingan tersebut, yakni harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum.
Eddy menjelaskan bahwa KUHP yang kita pakai saat ini telah disusun sejak tahun 1800. Artinya KUHP ini sudah berusia 222 tahun lamanya.
“KUHP ini disusun pada saat hukum pidana beraliran klasik, yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Padahal kita tahu bahwa terjadi perkembangan zaman yang luar biasa sampai dengan saat ini, dan (KUHP) harus disesuaikan dengan perkembangan zaman,” kata Eddy, yang menjadi pembicara kunci (keynote speaker) pada kegiatan sosialisasi dan diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP.
Sementara itu dekan fakultas hukum, Prof. Dr. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H, mewakili Rektor UPR mengatakan kegiatan KUMHAM GOES TO CAMPUS ini sangat bermanfaat bagi seluruh civitas akademika Universitas Palangka Raya, baik itu Dosen dan mahasiswa khususnya Fakultas Hukum, karena dalam kegiatan ini akan diberikan pemahaman tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Terdapat beberapa misi dibentuknya RKUHP, yakni Dekolonisasi, Demokratisasi, Konsolidasi, Adaptasi dan Harmonisasi. “Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Jika melihat salah satu tujuan utama pembaharuan KUHP adalah dekolonialisasi, dimana sejak KUHP berlaku sampai dengan saat ini, Indonesia tidak memiliki terjemahan resmi mengenai KUHP. Sehingga memang KUHP menjadi peninggalan kolonial,” sebut Suriansyah.
Suriansyah juga mengajak para mahasiswa yang hadir dan masyarakat umumnya untuk bersama-sama dengan semangat pembaharuan hukum pidana mendukung RKUHP ini sebagai produk asli putra putri Indonesia.
Senada, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta menjelaskan dalam perjalanannya, upaya pembaharuan terhadap KUHP ini sebetulnya sudah dimulai sejak lama, yaitu sejak tahun 1958. Hal itu sejalan dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN), yang sekarang telah berubah menjadi Badan Pembinaan Hukum Nasional.
“Badan Pembinaan Hukum Nasional atau LPHN pada waktu itu, setiap tahunnya menyelenggarakan seminar hukum nasional. Pada tahun 1963, resolusi dari seminar hukum nasional yang diselenggarakan pada waktu itu adalah menghasilkan desakan untuk segera diselesaikannya KUHP nasional,” jelas Ambeg.
Sedangkan menurut Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, menjelaskan bahwa RUU KUHP telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2022.
“Persiapan pembahasan lanjutan 14 isu krusial dalam Tim Panitia Kerja (Komisi III DPR dan pemerintah) selanjutnya dalam timus-timsin dan akan disahkan di dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI,” ujar anggota dari dapil Kalimantan Tengah Fraksi Nasional Demokrat ini.
Tak hanya menghadirkan sosialisasi dan diskusi, kegiatan ini juga menawarkan layanan publik di lingkungan Kemenkumham yang dibutuhkan oleh para mahasiswa, seperti booth layanan informasi hak cipta, serta booth layanan informasi apostille dan perseroan perorangan.
Kumham Goes to Campus sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta kepada seluruh tim penyusun RUU KUHP untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesepahaman atas 14 pasal krusial, serta menghimpun pendapat-pendapat/masukan/aspirasi dari masyarakat terhadap draf final RUU KUHP.
Kemenkumham sebagai salah satu kementerian yang termasuk dalam tim penyusunan RUU KUHP-pun berusaha menjalankan arahan Presiden RI tersebut. Salah satunya dengan program Kumham Goes to Campus ini. Setelah berlangsung di Medan, Makassar, dan Kalimantan Tengah, Kumham Goes to Campus direncanakan juga akan dilaksanakan di Nusa Tenggara Timur dan Bali.
(Liv/matakallteng.com)






















Discussion about this post