SAMPIT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur (Kotim) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kotim. Kerjasama itu ditandai dengan penandatangan kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara di aula Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu 26 Oktober 2022.
“Ini tindak lanjut MOU Bupati Kotim dengan Kejaksaan. Kami selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menindaklanjuti dengan penandatangan kerja sama ini. Selain itu juga ini saran dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPKP),” kata Kepala Bapenda Kotim Ramadhansyah.
Lanjutnya, kerjasama ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) khususnya sektor pajak daerah.
Karena untuk menangani pajak tersebut diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni. Diakui, sejauh ini pihaknya belum mempunyai SDM seperti juru sita maupun fungsional pemeriksaan.
“Sampai sekarang kami kekurangan SDM. Ini kelemahan kami jadi kami bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri ini. Sehingga selanjutnya, pendapatan dari sektor pajak itu dapat meningkat,” ujarnya.
Karena tingkat pelayanan publik perlunya anggaran yang besar. Anggaran tersebut salah satunya bersumber atau berasal dari PAD. “Karena kami ingin kemandirian fiskal daerah meningkat. Harapannya PAD kita mampu meningkatkan pelayanan publik khususnya yang diprogramkan yang dicanangkan Bupati Kotim,” paparnya.
Disampaikan, sejauh ini masih ada 11 pajak yang perlu perhatian dan penanganan serius. Salah satunya adalah sektor pajak dari batu bukan logam atau yang lebih dikenal dengan galian C. Pasalnya, dari target Rp1, 5 miliar baru tercapai 5,6 persen atau sebesar Rp 800 juta.
“Jadi setelah penandatangan kerja sama ini akan ada surat kuasa khusus terkait dengan wajib pajak yang susah kami lakukan penagihan. Semoga dengan ini adanya kerja sama ini permasalahan yang kami alami bisa terselesaikan dan PAD kita meningkat,” harapnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post