SAMPIT – Diduga melakukan melakukan aktivitas menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, sebuah truk tangki diamankan pihak berwajib. Penimbunan atau biasa disebut langsiran ini terjadi di jalan Cilik Riwut Sampit dan tertangkap setelah truk ini menjual minyak solar.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, membenarkan peristiwa tersebut. “Awalnya kita mendapatkan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga di Jalan Cilik Riwut (Smekto), Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, terjadi penimbunan BBM. Jadi langsung kita tindak lanjuti,” kata Kasat Reskrim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi. Rabu, 12 Oktober 2022.
Menurutnya, saat di lokasi yakni tempat pencucian mobil yang berada di Smekto, pihaknya menemukan truk yang sedang melakukan penjualan BBM dan saat itu pihaknya langsung mengamankan puluhan jerigen berisi BBM jenis solar dan satu unit truk tangki serta supir truk belum diketahui identitasnya. “Kami sempat memasang garis polisi di sekitar area tersebut. Namun saat kami meminta keterangan kepada supir truk itu, BBM tersebut adalah BBM industri milik PT. Arjuna Katingan,” ungkapnya.
Lanjutnya menjelaskan, truk tangki yang diamankan merupakan yang tujuannya di Katingan serta truk tersebut milik PT Arjuna Katingan sehingga truk itu memiliki Do atau Replace serta minyak yang diamankan merupakan minyak sisa dari tangki sehingga di menjualnya. “Setelah mengetahui hal tersebut, kami tidak mengamankan si supir ini karena BBM industri dan minyak yang dijual juga merupakan minyak sisa dari tangki,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post