SAMPIT – Ketua RT 47/RW 039 Jalan Anggur 3, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Varidi menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang keberadaan gudang rokok ilegal di wilayahnya itu.
Dia mengatakan bahwa selama ini dia tidak pernah mendapat laporan dari pihak manapun terkait aktivitas di gudang tersebut.
“Tidak tahu. Sebab, selama ini mereka tidak melapor kepada saya terkait aktivitas mereka apa. Kalau itu gudang rokok, harusnya ada nama perusahaannya,” katanya, Kamis, 25 April 2024.
Varidi berharap agar pihak berwajib segera menelusuri lebih lanjut tentang adanya gudang penyimpanan rokok ilegal di wilayahnya tersebut.
“Nanti saya siap mendampingi petugas jika ada melakukan penggerebekan tempat tersebut. Saya juga tidak ingin di wilayah saya ada hal-hal yang melawan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasi P2 Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sampit, Aditya Dharmawan, menyatakan bahwa saat ini dirinya sedang koordinasi dengan anggota lapangan untuk melakukan pengecekan keberadaan gudang tersebut.
“Sedang saya konfirmasi ke anggota di lapangan dulu. Dulu pernah kami cek, kondisinya kosong mas,” ucapnya kepada wartawan ini.
Aditya menjelaskan bahwa pihaknya pernah melakukan pengecekan terhadap gudang tersebut. Pada saat pengecekan pertama, gudang tersebut ditemukan kosong. Namun, pada pengecekan. Menurutnya bahwa pengecekan juga dilakukan siang dan malam.
“Sempat lain waktu dicek juga ada muatan, tapi barang lain. Siang pernah dan malam pernah,” katanya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post