• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Palsukan Akta CV Pelita Indah, Pengusaha di Kotim Hok Kim Alias Acen Ditetapkan Tersangka

Palsukan Akta CV Pelita Indah, Pengusaha di Kotim Hok Kim Alias Acen Ditetapkan Tersangka

Selasa, 23 April 2024
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Tersangka Hok Kim Alias Acen saat tiba di Lapas Sampit, usai diserahkan oleh Kejari Kotim.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Tersangka Hok Kim Alias Acen saat tiba di Lapas Sampit, usai diserahkan oleh Kejari Kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Seorang pengusaha di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bernama Hok Kim Alias Acen, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten setempat.

Kasi Intel Kejari Kotim, Nofanda mengungkapkan, bahwa tahap dua dilaksanakan di Kejari Kotim, setelah pihaknya menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi.

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

“Benar, kami melaksanakan tahap dua atas nama tersangka Hok Kim, merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi ke kita (Kejari,red) tahap dua dilaksanakan di sini,” ucapnya kepada wartawan ini, Selasa, 23 April 2024.

Dirinya menjelaskan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 266 KUHP atau Pasal 372 KHUP tentang Memberikan Keterangan Palsu Kedalam Akte Authentik dan tentang Penggelapan.

“Tadi dilaksanakan tahap dua dari pukul 11.30 WIB sampai selesai pukul 14.50 WIB. Selanjutnya perkara ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Sampit,” jelasnya.

Selanjutnya terhadap tersangka, kita lakukan penahanan dan saat ini sudah dibawa ke Lapas Sampit sebagai tahanan Kejaksaan. Namun dirinya tidak bisa menjelaskan terkait dengan kronologis permasalahan dari tersangka ini, karena sebelumnya tersangka ini ditangani oleh Kejari.

“Sudah ditahan dibawa ke Lapas Sampit, mungkin itu aja yang bisa saya sampaikan sementara,” bebernya.

Penahanan terhadap Hok Kim dilakukan usai penyidik Bareskrim Mabes Polri melayangkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap Hok Kim. Untuk memudahkan proses pelimpahan, pemanggilan dilakukan di Polres Kotim. Panggilan dilakukan sebanyak dua kali setelah sebelumnya Hok Kim sempat mangkir dengan alasan sakit.

Diketahui kasus ini bermula ketika Hok Kim alias Acen dilaporkan Yansen, selaku pemilik CV Pelita Indah pada tahun 2021 lalu di Bareskrim Mabes Polri.

Hj Hetty Herdianti dari kantor Hetty dan rekan selaku kuasa hukum Yansen, menerangkan jika tindak pidana berawal saat kliennya memulai usaha sebagai pemborong pada proyek-proyek di Sampit, Kotawaringin Timur dengan Hok Kim alias Acen sebagai karyawan sekitar tahun 2004.

“Hok Kim alias Acen ini masih keluarga mas, jadi diajak bekerja oleh Pak Yansen,” katanya dihubungi Selasa malam

Pengembangan usaha kemudian dilakukan Yansen dengan membentuk perseroan komanditer atau CV yang didirikan dengan akta nomor 35 tertanggal 21 Januari 2006 oleh notaris Nurita Zouharminy.

Saat itu Yansen selain sebagai pesero komanditer (pemodal) juga menjabat sebagai pesero pengurus, sedangkan Hok Kim menjabat Direktur.

“Karena posisi Pak Yansen ini ada di Medan, pengelolaan perusahaan diserahkan dan dipercayakan ke Hok Kim. Dimana setiap saat Hok Kim melapor ke klien saya yakni Pak Yansen,” tuturnya.

Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit akta nomor 185 oleh notaris Fransiska Kartini. Akta tersebut merupakan perubahan anggaran dasar perseroan komanditer CV Pelita Indah yaitu perubahan pada pasal 2 tentang maksud dan tujuan serta Pasal 4 tentang modal perseroan komanditer CV Pelita Indah.

“Jadi dalam akta yang dipalsukan itu seolah-olah ada modal sebesar Rp1 miliar, dimana Hok Kim turut memiliki porsi kepemilikan sebesar 50 persen. Padahal dari awal pemodal adalah Pak Yansen,” ungkapnya.

Menanggapi telah ditahannya Hok Kim alias Acen sebagai tersangka, Hetty pun menegaskan jika kebenaran tidak akan pernah mendua.

“Sepandai-pandainya tupaai melompat pasti akan jatuh juga. Ini adalah keadilan untuk klien kami, Pak Yansen,” pungkasnya.

(gus/rzl/matakalteng)

Share44Tweet28SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Perempuan Harus Bisa Berkiprah di Segala Bidang

Next Post

Pemkab Seruyan Percepat Proses Reforma Agraria

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Pemkab Seruyan Percepat Proses Reforma Agraria

Sentra Layanan UT Diresmikan

Satpol PP Siap Layani Masyarakat

Partisipasi Wanita Dalam Pembangunan Sangat Penting, Benarkah ?

Legislator ini Dorong Peningkatan Infrastruktur Menuju Objek Wisata 

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK