PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat telah meminta agar pemerintah daerah dapat serius dalam menangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, ditunjukkan dengan pembentukan Satgas PMK di kabupaten kota sejak Menteri Pertanian Republik Indonesia menetapkan Kalteng sebagai salah satu provinsi yang terdampak wabah PMK, dan Kepala BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada tanggal 29 Juni 2022.
Dalam kunjungannya, Ary Laksmana Widjaja selaku Ketua Tim Monev PMK Nasional mengatakan bahwa kedatangannya ke Kalteng dalam rangka asistensi, pendampingan, monitoring dan evaluasi. Hal ini disampaikannya pada Rapat Penerimaan dan Koordinasi Tim Monitoring dan Evaluasi Penanganan PMK mengenai strategi yang dilakukan oleh Kalteng dalam menangani PMK, bertempat di Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur, Rabu 12 Oktober 2022.
“Hari ini kami memang tidak memberikan paparan, karena tujuan kami lebih banyak ke asistensi, dan nanti kami akan mencoba bertemu dengan Satgas PMK provinsi untuk pendalaman, kemudian setelah itu kami mengambil tiga sample pada Kabupaten/Kota yakni Palangka Raya, Katingan dan Pulang Pisau,” ungkap Ary.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menginformasikan bahwa setelah dilaksanakan beberapa kali rapat di tingkat Satgas PMK Nasional dengan Satgas PMK Provinsi, Kabupaten/Kota secara webinar, maupun kunjungan-kunjungan yang sifatnya asistensi, pihaknya mendapatkan perintah untuk melakukan semacam pendampingan yang lebih intens terkait dengan penerapan lima kebijakan penanganan PMK.
“Apakah kebijakan tersebut dipahami oleh Satgas PMK daerah baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, kami diminta melakukan evaluasi dan pendampingan untuk memastikan bahwa Bulan November mendatang diharapkan bahwa jumlah provinsi atau daerah yang terdampak PMK itu sudah bisa masuk ke dalam zona yang disebut dengan Zero Reported Case,” kata Ary.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung mengungkapkan hingga saat ini masih ada dua daerah yang belum membentuk Satgas yaitu Kota Palangka Raya dan Kabupaten Barito Utara. Sedangkan untuk Penetepan Pejabat Otoritas Veteriner (POV), masih ada tiga daerah yang belum menetapkan POV yaitu Kabupaten Katingan, Barito Selatan, dan Barito Utara.
“Ada tiga langkah-langkah prioritas yang terus dan akan ditingkatkan pelaksanaannya dalam penanganan PMK di Kalteng, diantaranya melanjutkan penguatan pengendalian lalu lintas hewan pada lintas batas provinsi di Kapuas dan Barito Timur, Percepatan vaksinasi dan penandaan/pendataan ternak dan Percepatan surveilans untuk menuju zona putih,” jelasnya mewakili Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin selaku Ketua Satgas PMK Kalteng.
Sebagai informasi Kalteng sejak tanggal 10 Agustus 2022 telah melaporkan Zero Case PMK, dan terus dipertahankan sampai dengan saat ini. Oleh karena itu, Pemprov Kalteng mendapatkan Penghargaan Golden Sertifikat dari Menteri Pertanian Republik Indonesia.
SSatgas P!n Pen_arn"a5n Pen_arK daerah baikreloaderentas hewPemprov Kcternak dan Perdarcepatan sunkan samKalteng. penkng arn"a5se Leonarorknjudibukuasi dgas P!npatan/pendataan akuafcternak dayKetua TKalteng.

