PALANGKA RAYA – Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat PPRC Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial W (30), yang diduga hendak mengedarkan satu paket narkotika jenis sabu, Rabu 12 Oktober 2022 malam.
Terduga pelaku berhasil diamankan, pada saat pihaknya melaksanakan patroli di Komplek Puntun, Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Jadi kami melihat ada pengendara yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Kemudian kami lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku,” kata Komandan Peleton (Danton) Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Ipda Budi Hartono usai melakukan patroli, Kamis 13 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap badan pelaku, pihaknya berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, sabu-sabu tersebut dibeli di Komplek Puntun dengan harga Rp 500 ribu. “Dan sabu itu akan dijual atau diedarkan pelaku dengan harga Rp 750 ribu,” ungkapnya.
Kemudian, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku nantinya juga akan kamu serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng, untuk dilakukan pengembangan,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post