PALANGKA RAYA – Pria berinisial A, sempat jadi saksi atas kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AY (50) dan FN (46). Pemuda berusia 26 tahun ini masuk dalam 18 saksi yang dimintai keterangannya.
“Sebelumnya pelaku ini merupakan saksi yang kami periksa bersama 17 saksi lainnya,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat press release di lokasi kejadian, di Jalan Cempaka, Gang Kamboja, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu, 9 Oktober 2022.
Setelah memeriksa semua saksi, akhirnya polisi meyakini jika pria yang kerap disapa Utuh Zenith tersebut merupakan pelaku pembunuhan sadis tersebut. “Jadi pada saat diperiksa, pelaku ini menyebutkan ‘tapi kan parang nya tidak sama aku’. Padahal petugas tidak menyebutkan barang bukti. Ini yang juga meyakinkan kami,” sebut Kapolresta.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang intensif, akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan lokasi dirinya membuang senjata tajam (Sajam) untuk menghabisi nyawa pasutri tersebut. Parang sepanjang 1 meter tanpa gagang dibuang pelaku di sebuah saluran drainase besar di perempatan Jalan Seth Adji-Nyai Undang, Kota Palangka Raya.b”Alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap, tentunya akan diproses seadil-adilnya,” tandasnya.
(Rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post