KUALA KURUN – Sebanyak 41 kepala desa (Kades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan. Puluhan kades yang terpilih tersebut merupakan hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang I tahun 2022.
“Kami ingatkan kepada kades yang dilantik ini agar bekerja sesuai aturan dan tidak hanya berdasarkan pemahaman pribadi, demi kepentingan pribadi dan kelompok,” kata Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha, Minggu 9 Oktober 2022.
Dia mengatakan, para kades tadi juga harus intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat dan dinas terkait, apabila masih ada yang belum dimengerti terkait tugas dan aturan.
“Kades tidak malu bertanya ke pendamping desa, kecamatan dan dinas terkait. Jangan karena ketidaktahuan, malah membuat bermasalah dengan hukum,” tutur Politisi Golkar ini.
Dia mengingatkan kades, agar mengelola ADD dan DD dengan baik dan benar, yaitu untuk kepentingan warga serta kemajuan desa. Selain itu, wajib melibatkan warga dalam setiap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di desa.
“Transparansi dalam pembangunan desa harus dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh kades. Setiap program yang ada di desa juga harus selaras dengan program di kecamatan dan kabupaten,” jelasnya.
Dia berharap seluruh kades harus menjunjung tinggi integritas dengan menjauhi perilaku yang tidak baik, seperti menjadi bandar, pengedar dan pemakai narkoba, selingkuh, perjudian dan perilaku tak terpuji lainnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post