KUALA PEMBUANG – Kapolres Seruyan AKPB Gatot Istanto S.I.K. melalui Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Prio Amboro mengungkapkan, bahwa selama empat hari pelaksanaan Operasi Zebra Telabang 2022, pihaknya telah menindak 18 pelanggar kedaraan bermotor (ranmor).
“Selama empat hari pelaksanaan operasi yakni mulai dari tanggal 3-6 Oktober 2022, kita sudah melakukan tindakan berupa penilangan terhadap 18 pelanggar,” katanya di Kuala Pembuang, Kamis 6 Oktober 2022.
Adapun untuk 18 pelanggar yang ditilang kali ini diantaranya adalah pengendara yang tidak menggunakan helm sebanyak 5 pelanggar, kanalpot brong 7 pelanggar serta 6 pelanggar kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi kali ini pihaknya menindak pelanggar kasat mata menggunakan sistem hunting. “Dan di lapangan kita juga mengedepankan upaya simpatik dan humanis,” ujarnya.
Selain melakukan tindakan berupa penilangan, pihaknya juga ada memberikan teguran. “Intinya kita mengedepankan simpatik dan humanis. Yang mana saat di lapangan, kita juga sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Operasi Zebra Telabang 2022 sendiri dilaksanakan selama kurang lebih 14 hari atau dua pekan mulai dari 3-16 Oktober 2022 mendatang.
Sementara itu, ada tujuh pelanggaran yang menjadi fokus dalam pelaksanaan operasi kali ini diantaranya adalah pengemudi menggunakan ponsel, di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan sabuk pengaman dan helm standar, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post