PALANGKA RAYA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggerebekan di Kampung Puntun, tepatnya di Gang Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi hanya dapat mengamankan satu orang yang diduga hendak membeli sabu dan belasan bong atau alat hisap sabu bekas serta sejumlah plastik klip bekas sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan pihaknya dalam melakukan razia berupa tes urine terhadap sejumlah pengunjung di tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Palangka Raya pada beberapa waktu lalu.
“Dari 394 masyarakat yang kita lakukan tes urine, 20 orang positif menggunakan sabu,” katanya, pada saat menggelar press release, di Mapolda Kalteng, Kamis, 6 Oktober 2022.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap 20 orang yang tes urinenya menunjukkan hasil positif, sebanyak 85 persen mengaku jika menggunakan sabu di Kampung Puntun, sehingga mengindikasikan jika di wilayah tersebut merupakan sarang peredaran sabu.
Namun dari hasil penggeledahan, pihaknya tidak dapat meringkus pengedar di wilayah tersebut. “Mungkin karena bandar ini telah menempatkan orang-orang untuk memonitor wilayah tersebut dan sebagainya,” bebernya.
Bahkan, lanjut Kombes Pol Nono Wardoyo, wilayah tersebut juga telah teraliri jaringan listrik, yang menandakan ada oknum-oknum yang diduga membantu kegiatan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Kemudian tempat itu sendiri didesain sedemikian rupa sehingga tidak bisa setiap orang bisa masuk ke sana. Ada penggunaan aliran listrik juga, artinya ada orang-orang tertentu yang mungkin saja membantu kegiatan itu. Kami sudah mengetahui siapa dan kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tandasnya.
(Rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post