PALANGKA RAYA – Hingga saat ini jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya berupaya menyelesaikan kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Cempaka, Gang Kamboja, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Korps Bhayangkara ini sudah mengantongi dua identitas terduga pelaku.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim, Kompol Ronny Martinus Nababan mengatakan, ada 10 saksi diperiksa, mulai dari anak korban, tetangga yang pertama kali menerima laporan, hingga empat orang rekan korban yang kebetulan kerap berkunjung ke rumah korban.
“Kami bersama Resmob Polda Kalteng terus memburu terduga pembunuh. Masih kami lakukan penyelidikan dan memperkuat barang bukti. Kami mencurigai ada 2 orang,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, pasutri berinisial AY (50) dan FN (46) tewas mengenaskan dengan belasan luka akibat senjata tajam (Sajam).bDalam peristiwa tersebut, anak korban yang masih berusia 17 tahun berhasil kabur dari rumah pada saat melihat pelaku menghabisi nyawa orangtuanya.
(Rzl/matakalteng.con)
Discussion about this post