Palangka Raya – Seorang pria berusia 28 tahun ditangkap aparat kepolisian sektor Sebangau lantaran kedapatan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. MS ditangkap bersama barang bukti (barbuk) puluhan paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 6,17 gram, Senin, 26 September 2022, sekira pukul 17.00 WIB.
Warga Jalan Durian III, Gang Baru, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya ini ditangkap berkat laporan masyarakat yang mengatakan di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi sabu,” kata Kapolsek Sabangau, Ipda Ali Maffud, Selasa, 27 September 2022.
Barbuk lainnya, timbangan digital, kotak rokok, 1 bungkus plastik klip bening, gunting, satu buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik, tas selempang warna hitam, telepon seluler (ponsel) dan uang tunai Rp 800 ribu. “Pelaku kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pelaku merupakan seorang pengedar yang telah lama menjadi target operasi pihaknya. Pelaku kini telah ditetapkan sebagi tersangka dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post