SAMPIT – Guna meningkatkan kesejahteraan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statis (BPS) Kabupaten Kotawaringin Timur menjalin kerjasama untuk perlindungan bagi petugas pendataan awal registrasi sosial ekonomi (REGSOSEK) tahun 2022.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk MoU dan ditandatangani Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada dan Pejabat Pembuat Komitmen BPS Kabupaten Kotawaringin Timur, Neneng Marlina, Sabtu 24 September 2022 lalu di Hotel Aquarius, Sampit.
“Seluruh petugas sensus akan diikutkan dalam dua program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama periode bulan Oktober dan November, Adapun jumlah petugas yang dilindungi yaitu 798 orang, dengan iuran sebesar Rp 24.195 per bulan” ucap Yunan, Selasa 27 September 2022.
Tidak hanya petugas sensus REGSOSEK di Kabupaten Kotim, di Kabupaten Katingan dan Seruyan juga dalam proses kerjasama untuk Perlindungan Jaminan Sosial. Hal ini dilakukan demi meningkatkan rasa aman bagi petugas sensus, seperti yang kita ketahui para petugas akan banyak terjun di lapangan, banyak resiko yang akan dihadapi mereka.
BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi para petugas sejak mereka keluar dari rumah hingga kembali pulang ke rumah setelah melakukan pekerjaannya. “Kami mengapresiasi kepada BPS Kabupaten Kotim yang bergerak cepat dalam memberi perlindungan seluruh petugas sensus, semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar tidak ada hambatan berarti,” tambah Yunan.
Dia juga berharap semoga setelah kegiatan Regsosek ini berakhir, para petugas bisa melanjutkan Perlindungan Jaminan Sosialnya secara mandiri, karena perlindungan tersebut sudah menjadi kebutuhan untuk para pekerja, baik pekerja sebagai Penerima Upah, maupun Bukan Penerima Upah atau informal, karena bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, keluarga yang kita tinggalkan tidak terbebani.
(rls/matakalteng.com)
Discussion about this post