KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melakukan pres rilis pelaksanaan penyitaan barang bukti berupa uang kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan DAK fisik untuk pembangunan prasarana SMPN tahun anggaran 2020 di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) setempat.
”Uang kerugian negara yang dikembalikan itu sebesar Rp 1.266.775.000. Pada Jumat (12 Agustus 2022) lalu, ketiga tersangka mengembalikan uang tersebut,” ujar Kajari Gumas Nixon Nikolaus Nilla, Senin, 15 Agustus 2022.
Dia menuturkan, barang bukti berupa uang kerugian negara yang dikembalikan tersebut berasal dari tersangka ES selaku Kepala Disdikpora, tersangka WR selaku Kabid Pembinaan Ketenagaan, dan tersangka IM selaku Kasi Sarana Prasarana.
”Uang kerugian negara yang dikembalikan ini akan kami gunakan sebagai barang bukti untuk mendukung pembuktian atas tindak pidana yang disangkakan. Jumlah uang yang dikembalikan sama dengan jumlah dugaan kerugian negara dari hasil penyidikan yang kami lakukan,” terangnya.
Dia mengatakan, pengembalian uang kerugian negara ini merupakan salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim meringankan hukuman para tersangka di persidangan. ”Sekarang ini, barang bukti berupa uang yang dikembalikan itu, kami simpan pada rekening penampungan khusus barang bukti Kejari Gumas,” tuturnya.
Terkait proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan DAK fisik untuk pembangunan prasarana SMPN tahun 2020, masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain lagi.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post