PALANGKA RAYA – Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah menetapkan target nasional pembangunan bidang perumahan, permukiman, air minum dan sanitasi sampai tahun 2024 sebagai salah satu sasaran pokok pembangunan nasional bidang infrastruktur dasar dan menjadi rujukan arah kebijakan pembangunan perumahan, air minum dan sanitasi secara nasional.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kakteng Nuryakin dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden saat menghadiri sekaligus membuka Rapat Monitoring Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) serta Pelatihan Pengisian dan Updating Data National Water Supply and Sanitation Information System (Nawasis), Senin 15 Agustus 2022 di Aula Kantor Bappedalitbang Provinsi Kalteng.
Pelaksanaan Program PPSP di Provinsi Kalyeng tahun 2022 antara lain, Implementasi Strategi Sanitasi Kab/Kota (SSK) milestone 1-3 dengan pendampingan dari pemerintah pusat di Kabupaten Murung Raya dan Barito Timur, Implementasi SSK milestone 4 untuk Kabupaten Barito Selatan dan Sukamara, dan Penyusunan pemutakhiran dokumen SSK untuk Kabupaten Lamandau, Kotawaringin Barat dan Pulang Pisau. Kegiatan pemutakhiran SSK tersebut sesuai mekanisme didahului dengan melaksanakan studi EHRA.
“Sebagaimana kita ketahui, penyusunan perencanaan strategis sanitasi didasarkan pada dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK). Untuk itu kualitas dokumen SSK tersebut harus baik secara substansi, yang tentunya hal ini harus menjadi perhatian Kabupaten/Kota, serta Provinsi melakukan pemantauan terhadap penyusunan dokumen SSK tersebut,” ujar Sekda.
Kemudian, sesuai RPJMN 2020-2024 yang dijabarkan dalam Manual Pengelolaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Tahun 2020-2024, bahwa salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota adalah memastikan sistem monitoring dan evaluasi pengelolaan sanitasi yang teritegrasi dari daerah hingga ke pusat berjalan secara efektif, efisien dan akuntabel secara rutin melalui pemanfaatan sistem monitoring dan evaluasi berbasis web, yakni NAWASIS (National Water and Sanitation Information Services).
“Dalam web Nawasis ini, Pokja PPAS/AMPL/Sanitasi provinsi dan kab/kota harus melakukan pemutakhiran data terkait sanitasi yang mencakup aspek teknis, kelembagaan, regulasi serta pendanaan secara berkala. Melalui database ini, pemerintah pusat maupun daerah diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai capaian dan kinerja pembangunan sanitasi terkini sebagai bahan pengambilan keputusan,” katanya.
Berdasarkan pemantauan selama ini, bahwa pemanfaatan web Nawasis tersebut belum optimal. Pokja Provinsi maupun Kab/Kota belum melakukan pembaharuan atau updating data sanitasi pada web Nawasis.
“Saya harapkan Perangkat Daerah terkait, Provinsi dan Kab/Kota dapat menunjuk operator Nawasis untuk melakukan pengisian dan pembaharuan data sanitasi di web Nawasis. Input Nawasis ini akan menjadi bagian dari penilaian pokja PPAS/AMPL/Sanitasi,” pungkas Sekda Nuryakin melalui Herson B. Aden.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post