NANGA BULIK – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan penyelundupan narkotika dengan jumlah besar. Setelah bulan Juli lalu berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 2 Kg. Tanggal 8 Agustus 2022 lalu kembali menggagalkan penyelundupan narkoba dari tiga orang tersangka yakni ATP, HT dan NW bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat menggelar press release di Aula Reskrim setempat menyampaikan, pihaknya kembali menggagalkan peredaran narkoba yang berasal dari Kalimantan Barat yang rencananya akan dikirim ke wilayah Kalimantan Tengah.
“Pada hari Senin tanggal 8 Agustus lalu, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak, Kalbar menuju Kota Sampit, Kalteng,” ungkapnya.
Dijelaskannya, anggota Satresnarkoba bersama dengan tim Sabhara Polres Lamandau menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai dan dilakukan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan pada pengendara yakni ATP (29) dan seorang lainnya HT (44), tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya penggeledahan dilakukan pada unit kendaraannya, dan berhasil ditemukan satu buah tas warna hitam dan di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Bronto, tanpa perlawanan kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Kita lakukan pengembangan atas kasus ini. Berdasarkan keterangan dari tersangka ATP, kita berhasil mengamankan seorang tersangka lain yang berjenis kelamin perempuan NW (39) di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur yang mengaku akan menerima barang haram tersebut,” kata Bronto Budiyono.
Kapolres Lamandau menyebut, narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil digagalkan peredarannya tersebut bernilai sekitar Rp 1 miliar. “Pengungkapan kasus ini menyelamatkan 10.000 jiwa manusia, dengan asumsi sabu-sabu seberat 1 kg ini dikonsumsi 0,10 gram per orang,” sebutnya.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 milyar dan denda maksimal Rp10 milyar,” pungkasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post