SAMPIT – Budi (47) warga Desa Pelantaran berhasil diamankan jajaran Polsek Cempaga Hulu, di Jalan Tjilik Riwut Km 78 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,33 gram.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani Melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Ahmad Januar Hanafi mengatakan, penangkapan Budi tersebut terjadi pada tanggal 9 Agustus sekitar pukul 07.30 WIB, saat pelaku berada di dalam rumahnya. “Kami mendapat informasi bahwa di area tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Ahmad Januar Hanafi, Rabu 10 Agustus 2022.
Lanjut Kapolsek, saat itu pelaku sedang berada di dalam rumahnya, kemudian personil kepolisian masuk kedalam rumah pelaku dan melakukan penggeledahan serta berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat 0,33 gram, satu buah alat hisap atau bong, dua plastik klip berserta Handphone milik pelaku.
“Kami juga mengamankan uang tunai Rp 350 ribu, dari hasil penjualan narkoba tersebut,” ungkapnya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Cempaga Hulu guna proses lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya tersebut Budi disangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post