SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin (Kotim) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kotim Tahun Anggara 2022 akan diretribusikan ribuan bidang tanah yang ada disejumlah kecamatan wilayah setempat.
Bupati Kotim Halikinnor dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Setda Kotim Diana Setiawan saat kegiatan sidang panitia pertimbangan landreform tahun 2022 mengatakan, salah satu bentuk mewujudkan reforma agraria yaitu melalui penataan aset denga program dari Kementerian ATR BPN yaitu redistribusi dengan objek dan subjek yang diatur berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018.
“Tahun 2022 ini melalui DIPA Kantor Pertanahan Kotim akan diretribusikan sebanyak 3500 bidang tanah,” katanya, Rabu 10 Agustus 2022.
Lanjutnya, tanah itu terletak di tiga kecamatan, yaitu Mentaya Hilir Utara(MHU), Mentaya Hilir Selatan (MHS) dan Kecamatan Pulau Hanaut. Namun pada sidang panitia pertimbangan landreform kali ini, akan dilaksanakan seleksi objek dan subjek sebanyak 2.564 bidang tanah berasal dari 12 desa dari Kecamatan Pulau Hanaut.
“Saya berharap melalui program Redistribusi tanah ini, masyarakat memiliki sertifikat sehingga bisa digunakan untuk membuka akses ke sumber ekonomi,” imbuhnya.
Sementara Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kotim Johnsen Giting mengungkapkan Pada kesempatan kali ini, akan di sidangkan sebanyak 2564 bidang tanah di 12 Desa Kecamatan Pulau Hanaut.
“Sementara untuk kecamatan lainnya yaitu MHS di Desa Sei Ijum Raya sebanyak 399 bidang, MHU di Desa Bagendang Permai sebanyak 434 bidang dan Bagendang Hulu ada 100 bidang akan kami lakukan pada sidang panitia pertimbangan landreform kedua. Sekarang ini untuk Kecamatan Pulau Hanaut dulu,” ujarnya.
Desa itu diantaranya Satiruk sebanyak 176 bidang, Bapinang Hilir Laut 70 bidang, Bapinang Hilir ada 185 bidang, Bapinang Hulu 366 bidang, Babirah 295 bidang dan Hanaut 539 bidang, Serambut 199 bidang serta Babaung 448 bidang, Babirah 98 bidang, Hantiapan 47 bidnah ,Penyahuan 79 bidang dan Bamadu 65 bidang.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post