NANGA BULIK – Seorang pria berinisial D, ditangkap polisi lantaran telah emosi dan mabuk hingga merusak rumah warga menggunakan truk. Pria berusia 30 tahun ini sebelumnya telah melakukan pengancaman kepada BT yang merupakan pemilik rumah.
Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, peristiwa ini terjadi di Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Pelaku yang merupakan seorang kontraktor pengangkut Tandan Buah Sawit (TBS) di salah satu perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit ini marah saat korban juga menjadi kontraktor pengangkut TBS di perusahaan yang sama. “Pelaku marah pendapatannya terbagi karena korban juga bekerja di tempat yang sama”, kata Kasat Reskrim, Selasa 14 Juni 2022.
Bahkan truk keduanya sempat saling bertabrakan. Namun telah dimediasi oleh pihak perusahaan, sehingga masalah selesai. Namun pada hari Jumat (10 Juni 2022) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku yang dalam keadaan mabuk mendatangi rumah korban. “Di rumah korban pelaku berbicara bahwa jika dirinya masuk penjara karena masalah kemarin, maka keluarga korban akan ditabrak menggunakan truk,” sebut polisi berpangkat dua balok emas ini.
Setelah melakukan pengancaman, pelaku yang masih emosi kemudian masuk ke truk dan menabrakan bagian bak kendaraan besar tersebut ke rumah korban. Lahasillislang rumah korban rusak. Tidak terima dengan hal tersebut, korban pun melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian setempat. Alhasil dengan cepat pelaku dapat ditangkap.
“Setelah dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun,” pungkasnya.
(Btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post