KASONGAN – Saat pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Telabang tahun 2022, ada sebanyak 16 pelanggaran lalu lintas yang terjaring razia oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan. Giat yang dilaksanakan di jalur jalan Tjilik Riwut atau di depan halaman kantor Samsat Kasongan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Katingan Iptu Lenina Olin, sejak hari pertama giat.
Olin mengatakan, dari jumlah pelanggaran tersebut paling banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor, yaitu berupa pelanggaran tidak melengkapi dokumen kendaraan.
“Karena tidak dilengkapi dengan surat-surat, sehingga para pelanggar lalu lintas tersebut langsung diberi sanksi tilang. Dalam kesempatan ini kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dengan tertib berlalu lintas maka akan menyelamatkan anak bangsa kita,” jelasnya.
Selain itu, dirinya mengajak pengendara agar bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan dalam berlalu lintas.
Perlu diketahui, kegiatan ini difokuskan pada 7 pelanggaran, yakni tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, laju kendaraan melebihi batas, mabuk saat mengemudi, anak dibawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, dan melawan arus.
(anr/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=80143 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post