SAMPIT – Sempat melarikan diri dan bersembunyi selama kurang lebih lima bulan, pelaku pemerkosa gadis di Kecamatan Kota Besi, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu 6 April 2022.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja mengatakan, pelaku berinisial ES yang merupakan warga Kota Besi itu berhasil ditangkap di kediamannya, sekitar pukul 13.30 WIB. “Saat ditangkap, pelaku tidak ada sedikitpun melakukan perlawanan. Kasus ini masih kami dalami dan pelaku masih diperiksa lebih lanjut,” ucapnya, Kamis, 7 April 2022.
Dijelaskan, pemerkosaan perempuan berusia 29 tahun ini terjadi di sebuah pondok kebun karet, Minggu, 21 November 2021, malam. Saat itu korban yang merupakan warga Kecamatan Baamang tersebut sedang datang ke sebuah hajatan di Kecamatan Kota Besi dan bertemu dengan pelaku.
Selepas hajatan, pelaku meminjam motor dan mengajak perempuan berstatus janda ini untuk membeli minuman. Saat diperjalanan, pelaku memberhentikan kendaraan roda dua itu ke sebuah pondok dan berdalih hendak mengambil barang yang tertinggal. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam pondok dengan alibi menunggu temannya mengantarkan minuman yang dipesan.
“Saat korban masuk, pelaku mengunci pintu dan membuka jendela. Mereka mengobrol selama 5 menit, hingga akhirnya pelaku yang sudah berusia 33 tahun ini membujuk rayu dan mengajak korban untuk bersetubuh. Korban menolak. Pelaku langsung mengeluarkan pisau untuk menakuti korban hingga berhasil menyetubuhinya,” ucap polisi berpangkat tiga balok emas ini.
Pasca kejadian itu, pelaku melarikan diri hingga akhirnya tertangkap. Akibat perbuatan itu, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diancam Pasal 285 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Gus/matakalteng.com)
Discussion about this post