KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat saat ini mulai memberlakukan sistem sewa terhadap alat mesin pertanian (alsintan) yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
“Tujuan dari sistem sewa terhadap alsintan ini yang pertama adalah untuk memberikan pemahaman kepada para petani bahwa itu menjadi cost biaya terhadap produk yang dihasilkan mereka, tetapi biaya sewanya tidak mahal,” kata Kepala DKPP Seruyan Albidinnor, Kamis 7 April 2022.
Ia mengungkapkan, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang sistem sewa alsintan tersebut menggunakan induk dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Adapun besaran atau biaya sewa per alsintan yang ditetapkan dalam Perbup tersebut adalah seperti alat tanam jagung mesin baru pada tahun pertama sebesar Rp3.000 dan tahun kedua Rp2.000. “Jadi untuk biaya sewa itu menurun tiap tahunnya, semakin alat itu berumur tua, maka semakin murah,” ujarnya.
Sementara itu, untuk alat mesin panen disewakan sebesar Rp400.000 perhari, lalu ada mesin pengolah lahan atau kultivator ukuran kecil sebesar Rp15.000 perhari dan eksavator Rp665.000. “Itu harga tahun pertama, semuanya menurun tiap tahun. Dan itu masih di luar jasa operator dan BBM,” tambahnya.
Kemudian untuk pompa air Rp20.000 dan terdiri dari berbagai macam jenis, kemudian untuk traktor roda dua Rp20.000 tahun pertama dan tahun kedua Rp16.000 dan tahun keempat Rp10.000. “Saat ini sudah ada yang mendaftar untuk menyewa, sekitar 10 an lebih untuk handtraktor dan untuk mesin panen itu juga sudah ada calonnya,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post