NANGA BULIK – Kepala Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, WH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2021. Kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Senin, 17 Januari 2022.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, WH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yaitu penyimpangan dalam penggunaan atau pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 Desa Kinipan. “Sudah P21, semuanya sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama inspektorat pada tahun 2019, terungkap bahwa terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp 270 juta. “Sebelumnya, setelah diketahui ada temuan, Inspektorat juga memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan, sehingga sebagai tindak lanjutnya, temuan itu dilaporkan ke polisi,” ungkap Kapolres.
Penyalahgunaan anggaran dana desa itu terjadi pada 2019 lalu, yakni pekerjaan pembukaan dan pembangunan jalan baru sepanjang 1.300 meter dengan lebar 10 meter yang dilaksanakan pada 2017. Namun, item pekerjaannya baru dianggarkan pada 2019 dengan objek yang sama dan dibayar dengan anggaran sekitar Rp 350 juta. Pada 2019, pihak rekanan hanya melakukan pembersihan pada pekerjaan tersebut.
Sementara itu, Kajari Lamandau Agus Widodo mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Lamandau telah diterima Kejaksaan dan resmi menahan tersangka dengan menitipkannya di ruang tahanan Polres Lamandau. “Tersangka hari ini telah dititipkan di ruang tahanan Polres Lamandau,” ungkapnya.
Kajari menegaskan, pihaknya akan segera memproses kasus tersebut dengan cepat dan profesional. “Kami segera proses, meski kami punya waktu 20 hari untuk memprosesnya hingga berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, namun tentu kami akan berupaya maksimal untuk memprosesnya dengan cepat, semoga saja tidak ada kendala,” kata Kajari Lamandau.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post