SAMPIT – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Hagantang Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK) kepada Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan penyalahan aturan.
Ketua Umum LSM Betang Hagantang Kalteng, Karliansyah mengatakan, pihaknya melaporkan perusahaan tersebut atas pelanggaran hukum ini bertujuan untuk mengangkat harkat martabat dan Hukum Adat Dayak Kalteng. “Mereka ini diduga tidak memiliki ijin sama sekali semenjak beroperasi dari tahun 2008 lalu, kami menduga hal ini dibiarkan oleh oknum-oknum aparat dan pemerintah sehingga ujungnya menyengsarakan masyarakat,” katanya, Senin 17 Januari 2022.
Dirinya mengingatkan, Bupati Kotim beserta jajarannya telah meminta suara masyarakat saat pemilihan begitu juga dengan DPRD sebagai perwakilan rakyat dan aparat yang dibayar dengan yang rakyat, sudah seharusnya menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan jangan membuat masyarakat kehilangan kesabarannya. “Begitu juga dengan perusahaan-perusahaan dan investor yang berinvestasi di Kalteng, jangan macam-macam. Kami sudah mengantongi data-data perusahaan yang ilegal, jangan sampai ini merusak keamanan di Kalteng,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, PT MJSP yang berada di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara dengan luas kebun sawit tertanam 2208 Hektar diduga kuat melanggar sejumlah aturan salah satunya pendaratan alat berat tanpa izin di kawasan hutan. Selain itu juga melakukan perambahan hutan tanpa izin di kawasan hutan, tidak ada izin amdal dalam pengelolaan lahan kebun sehingga terjadi kerusakan yang sangat fatal terhadap hutan, lingkungan hidup dan ekosistem setempat, terjadi kerugian yang sangat besar kepada Negara karena tidak membayar PSDA-DR. “Secara otomatis pula tidak membayar pajak sehingga Negara dari pusat sampai daerah sangat dirugikan miajaahan, jaak m lteng Mmdaysi;Merekhaeharusdakw miawww.alteng,” tegasnya.<"Shorut; katsar k20nin 17 Janua0, kama Hagaakan, pih al ijin500embu diaknveengsarjuga melaaknvedemosammaia izinn invtkan, Bupati arnya ituimur">DPti gan, telah me-bpjgdi kat dan pemeSDA-DR. &J diat dan pemerutan, tidatinan, Lebih pihsebutakkan ugianng bemdal kDPRD ai laiparat yws_cuijelameng lalu, buat masyaengsarjuga melaakkan adn rakdal tem o pat jegan-bajegan; kalteng,ujar-begasnya.


o/qshedth":=a "itter wight=sync" /> ">
o/qshedth":=a "itter wight=sync" /> ">
o/qshedth":=a "itter wight=sync" /> ">
o/qshedth":=a "itter wight=sync" /> ">
o/qshedth":=a "itter wight=sync" /> ">