• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » PT MJSP Diduga Tidak Kantongi Izin Amdal Hingga Tidak Bayar Pajak

PT MJSP Diduga Tidak Kantongi Izin Amdal Hingga Tidak Bayar Pajak

Senin, 17 Januari 2022
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Pers Conpes LSM Betang Hagantang Kalteng yang melaporkan PT MJSP, Senin 17 Januari 2022.

FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Pers Conpes LSM Betang Hagantang Kalteng yang melaporkan PT MJSP, Senin 17 Januari 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Hagantang Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK) kepada Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan penyalahan aturan.

Ketua Umum LSM Betang Hagantang Kalteng, Karliansyah mengatakan, pihaknya melaporkan perusahaan tersebut atas pelanggaran hukum ini bertujuan untuk mengangkat harkat martabat dan Hukum Adat Dayak Kalteng. “Mereka ini diduga tidak memiliki ijin sama sekali semenjak beroperasi dari tahun 2008 lalu, kami menduga hal ini dibiarkan oleh oknum-oknum aparat dan pemerintah sehingga ujungnya menyengsarakan masyarakat,” katanya, Senin 17 Januari 2022.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Dirinya mengingatkan, Bupati Kotim beserta jajarannya telah meminta suara masyarakat saat pemilihan begitu juga dengan DPRD sebagai perwakilan rakyat dan aparat yang dibayar dengan yang rakyat, sudah seharusnya menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan jangan membuat masyarakat kehilangan kesabarannya. “Begitu juga dengan perusahaan-perusahaan dan investor yang berinvestasi di Kalteng, jangan macam-macam. Kami sudah mengantongi data-data perusahaan yang ilegal, jangan sampai ini merusak keamanan di Kalteng,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, PT MJSP yang berada di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara dengan luas kebun sawit tertanam 2208 Hektar diduga kuat melanggar sejumlah aturan salah satunya pendaratan alat berat tanpa izin di kawasan hutan. Selain itu juga melakukan perambahan hutan tanpa izin di kawasan hutan, tidak ada izin amdal dalam pengelolaan lahan kebun sehingga terjadi kerusakan yang sangat fatal terhadap hutan, lingkungan hidup dan ekosistem setempat, terjadi kerugian yang sangat besar kepada Negara karena tidak membayar PSDA-DR. “Secara otomatis pula tidak membayar pajak sehingga Negara dari pusat sampai daerah sangat dirugikan karena perkebunan milik orang Malaysia ini hanya membawa petaka,” tegasnya.

Menurutnya, pada 20 Januari 2020 mendatang pihaknya bersama 500 massa aksi akan melakukan aksi demo damai di kantor Bupati Kotim dan juga DPRD Kotim guna meminta ketegasan pemerintah. “Jika pemerintah tidak ada tindak lanjutnya atas hukum yang ada dalam kurun waktu yang ditentukan, maka kami masyarakat akan melakukan hukum adat dalam tempo sesingkat-singkatnya,” ujarnya.

Disebutkannya, Undang – Undang yang berkaitan dengan pelanggaran PT MJSP yakni UUD RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, UUD Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi UU.

Kemudian UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.

Tak hanya itu namun juga melanggar Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan Dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi . “Sebagaimana uraian itu, PT MJSP yang dimiliki seorang Cina Malaysia bernama Patrik Lee Chuan Peng selaku Presiden Direktur PT MJSP dan saat ini manajer Suryadi dan juga oknum pemerintah dan aparat yang melegalkan kegiatan Ilegal ini, kami minta untuk diadili dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dan apabila laporan ini tidak ada tindakan dari pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mengambil tindakan tegas dan melakukan penutupan terhadap PT . MJSP dalam tempo sejak diterima surat ini sampai tanggal hari Kamis tanggal 7 April 2022 maka pihaknya masyarakat akan menyelesaikan masalah ini dalam tempo sesingkat- singkatnya.

(dia/matakalteng.com)

Share19Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Vaksinasi Anak di Kecamatan Seribu Riam Terus Berjalan

Next Post

Tujuh Paket Kontrak Senilai Rp 3,5 Miliar Ditandatangani

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Tujuh Paket Kontrak Senilai Rp 3,5 Miliar Ditandatangani

Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi, Gubernur Kalteng Berkomitmen Cabut Izin Perusahaan Tambang Tidak Produktif

Alokasi Dana Rp 650 Miliar Bukan Untuk Perbaikan Jalan Lingkar Selatan

DPRD Siap Sambut Aspirasi Warga Desa Ramban

Pemkab Lamandau Gelar Kick Off Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK