SAMPIT – Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil sebagian Operasi Antik yang berjumlah hampir seratus paket. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan BNK Kotim, Jumat 5 November 2021.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus dilakukan oleh Polsek jajaran dan Polres Kotim dari tanggal 25 Oktober hingga 1 November 2021.“Hari ini kami memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dari 8 kasus dengan total 8 tersangka. Total barang bukti sekitar 84 paket sabu seberat 29,35 gram,” kata AKP Syaifullah.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan kimia pembersih lantai yang disaksikan oleh para tersangka. Setelah sabu habis larut, selanjutnya air dibuang ke dalam selokan. Kabupaten bermotto Bumi Habaring Hurung atau Bumi Gotong Royong ini kerap kali menjadi lokasi yang diincar oleh para bandar maupun pengedar narkoba. Kendati demikian, aparat kepolisian terus melakukan pencegahan dan memberantas peredaran barang haram tersebut.
Pihak dari Korps Bhayangkara ini meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Serta meminta kepada apra pecandu agar berhenti. “Saya minta kepada masyarakat untuk berhenti untuk mengedarkan atau menggunakan narkoba. Apabila kami temukan akan kami tindak tegas secara hukum. Bagi pecandu, bisa langsung lapor ke kami, maka akan difasilitasi untuk mengikuti rehabilitasi,” tegas Syaifullah.
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post