SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) tangkap dua pemuda yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Perumahan Wengga Metropolitan 3, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kamis, 4 November 2021.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatreskoba AKP Syaifullah mengatakan, kedua pelaku yang merupakan pengedar dengan jaringan yang sama ini ditangkap dirumah dan waktu yang bersamaan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. SAI merupakan warga Jalan Pelita, Gang Delima 3, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sementara RD merupakan warga Jalan Walter Condrad, Gang Lombok, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
“Kedua tersangka ini ditangkap dengan total barang bukti 3 paket kecil sabu seberat 4,91 gram. SAI membawa 1 paket, dan RD 2 paket. Setiap kantongnya memiliki berat kotor sekitar 1,64 gram,” sebut perwira berpangkat 3 balok emas ini, Jumat, 5 November 2021.
Selain barang haram senilai Rp 7,856 juta ini, barang bukti yang turut diamankan yakni 3 pak plastik klip, 2 buah potongan sedotan, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah handphone. Para tersangka diketahui sering mengedarkan narkoba sehingga meresahkan warga sekitar. Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
“Kami masih menyelidiki darimana dan siapa barang haram ini mereka dapat. Kami akan terus memberantas segala jenis peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Bumi Habaring Hurung ini,” tutur Kasatreskoba Polres Kotim.
(brh/matakalteng.com).
Discussion about this post