NANGA BULIK – Perkara dugaan pembakaran kamp koperasi dan penganiayaan yang terjadi di Kebun Kelapa Sawit Desa Suja, Kecamatan Lamandau, yang terjadi pada 3 Agustus 2021 lalu memasuki babak baru. Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polres Lamandau, telah ditetapkan 8 orang tersangka.
“Perkaranya terus kita kembangkan, sehingga jumlah tersangka hingga saat ini menjadi delapan orang,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, Sabtu 14 Agustus 2021.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, peristiwa yang terjadi di wilayah Desa Suja itu terus berkembang, sehingga tidak hanya dugaan pembakaran dan penganiayaan namun juga berkembang ke dugaan tindak pidana penjarahan, dalam hal ini adalah penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
Kapolres Lamandau menegaskan, wa bahwa semua tersangka telah diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lamandau. Hingga kini Polres Lamandau juga belum merilis identitas tersangka, hal itu atas pertimbangan kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita tentu ingin memprosesnya dengan cepat, namun kita juga berupaya hati-hati dan profesional . Semua yang terlibat dalam tindak pidana ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, peristiwa dugaan pembakaran camp terjadi pada Selasa 3 Agustus 2021 sekitar pukul 11.30 WIB. Lokasi peristiwanya berada di areal perkebunan Desa Suja, Kecamatan Lamandau, tepatnya di wilayah Kamp Koperasi Sekobat Jaya Mandiri.
Kamp Koperasi yang diduga dibakar merupakan bangunan yang selama ini ditempati karyawan koperasi Sekobat Jaya Mandiri yang bekerja mengelola Kebun Desa Suja dan Kebun Desa Bakonsu. Selain pembakaran, juga terjadi dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap salah satu karyawan kebun tersebut.
Peristiwa anarkistis yang dikecam banyak pihak termasuk Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Lamandau dan berbagai Ormas Dayak di Lamandau ini diduga lantaran adanya persoalan sengketa lahan.
Salah satu pihak yang bersengketa mengklaim mengantongi izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) pada lahan yang dikelola Koperasi Sekobat Jaya Mandiri itu. Sedangkan pengelolaan kebun oleh koperasi didasarkan pada kesepakatan dengan Pemdes Suja dan Pemdes Bakonsu atas pengelolaan lahan yang merupakan limpahan dari PT Pilar Wanapersada berdasarkan akta perdamaian dan putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, beberapa waktu lalu.
Namun belakangan, pihak yang mengaku mengantongi izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di wilayah tersebut mencoba untuk mengambil alih pengelolaan. Dari kabar yang beredar, pihak yang mengklaim mengantongi izin HTR tersebut juga diduga mengerahkan massa dari salah satu ormas kedaerahan dan melakukan upaya penguasaan lahan hingga terjadinya peristiwa dugaan pembakaran dan penganiayaan hingga penjarahan.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post