SAMPIT – Pelaku tindak pidana pencurian belasan telepon seluler (Ponsel) merek iPhone di salah satu kios di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Jalan Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil ditangkap jajaran Polsek Ketapang.
“Dari awal adanya laporan, kami langsung menyelidiki kasus ini. Alhamdulillah dini hari tadi sudah kami tangkap, sekitar pukul 02.00 WIB, di kediamannya yang berada di belakang eks Golden,” kata Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri mewakili Kapolres Kotim AKP Abdoel Harris Jakin, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial Z. Dirinya merupakan seorang pemuda yang baru tinggal di Kota Sampit selama 4 bulan terakhir ini. Dirinya bekerja sebagai kuli panggul sayur di Pasar Subuh, berperawakan sedang, diperkirakan sekitar 169 cm, badan kurus, rambut kriting dan tidak memiliki KTP.
“Tersangka ini merupakan pendatang, dan kerja disini sebagai pengangkut sayur. Dia mencuri iPhone sebanyak 18 unit. Alhamdulillah semuanya berhasil ditemukan,” sebut Kapolsek Ketapang. Tersangka melakukan aksi tersebut seorang diri. Dirinya masuk ke dalam PPM dengan leluasa lantaran hampir semua pintu masuk tidak dalam keadaan terkunci.
Dia berkeliling mengitari setiap kios yang ada. Saat didepan iPhone Reactor, tersangka melihat gembok yang tidak terkunci. Dengan mudah dirinya masuk ke dalam kios khusus menjual produk berlambang buah Apel tersebut. “Tersangka kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian. Ancamannya adalah penjara maksimal 5 tahun,” tutur Kapolsek Ketapang.
(dia/raf/matakalteng.com)
Discussion about this post