SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu senilai juta rupiah. Barang haram yang memiliki berat 2,05 gram tersebut diamankan dari dua orang tersangka yang ditangkap pada pertengahan bulan Agustus 2021.
“Sabu ini diamankan dari dua orang tersangka (Eko Wajianto alias Eko dan Dharma Jaya alias Sayang) yang ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda,” kata Waka Polres Kotim Kompol Abdul Azis mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa, 24 Maret 2020.
Pemusnahan sabu senilai Rp 4,1 juta ini dilakukan dilingkungan Mako Polres Kotim dihadiri oleh pihak Kejari dan Kuasa Hukum para tersangka. Sabu dilarutkan dengan zat kimia cair, setelah melebur jadi satu, air tersebut dibuang ke dalam selokan disaksikan oleh para tamu undangan dan para tersangka.
Kompol Abdul Azis mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, terutama di kabupaten bermoto Bumi Habaring Hurung ini.
“Mari sama-sama kita perangi narkoba, laporkan ke kami jika melihat ada oknum yang memiliki narkoba, pasti akan kami tindaklanjuti. Jangan takut, mari kita selamatkan generasi penerus bangsa,” sebut Waka Polres Kotim.
Jajaran Polres Kotim tidak pernah berhenti dalam memerangi barang haram perusak sistem syaraf tubuh tersebut.
“Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba, semoga Kotim dapat terbebas dari peredaran narkoba,” tutur Kompol Abdul Azis.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post