KASONGAN – Salah seorang kontraktor di Kabupaten Katingan berinisial N alias BR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, tersangka dilakukan Penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kasongan terhitung sejak tanggal 30 Juli 2021 hingga 18 Agustus 2021.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, N terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pokir anggota DPRD Katingan dalam bentuk hibah barang berupa bibit sapi yang diserahkan kepada empat Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017,” terang Erfandy, Minggu, 1 Agustus 2021.
Dijelaskan, dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 15 (lima belas) orang saksi dan saksi ahli, serta telah menyita beberapa dokumen terkait, begitu juga barang bukti berupa uang dari penitipan pengembalian kerugian negara.
“Atas dasar itulah penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara N sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” tegasnya.
Perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 387.068.691,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).
” Tim penyidik masih melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya. Tdak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, berdasarkan fakta yang diperoleh, tim penyidik juga akan mendalami dan mengembangkan perkara ini. Tidak hanya sebatas di kecamatan itu saja, tetapi terhadap beberapa kecamatan lainnya yang mendapatkan bantuan bibit ternak dengan total anggaran senilai Rp 7.913.327.500,- (tujuh miliar sembilan ratus tiga belas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Sub Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
(anr/hab/matakalteng.com)






















Discussion about this post