SAMPIT – Tersangka kasus sabu berinisial ADS yang baru ditangkap oleh Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim mengaku bukan seorang pengedar. Pria berusia 33 tahun ini memiliki narkotika golongan I bukan tanaman tersebut untuk dikonsumsi pribadi.
“Tersangka mengaku bukan pengedar, dia hanya pemakai. Memang tidak ditemukan alat bukti lain yang mengarah pada pengedar,” kata Kasatreskoba AKP Syaifullah mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 2 Agustus 2021.
Budak sabu ini tinggal di sebuah barak yang ada di Jalan Manggis 3, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sesuai KTP, dirinya merupakan warga Jalan Kuningan, Gang Bhineka, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang.
Tersangka mengaku kerap kali mengkonsumsi sabu untuk mengurangi rasa pegal maupun penat yang dirasakannya saat bekerja sebagai sopir truk. Kendati demikian, perbuatan yang dilakukan oleh seorang sopir truk ini merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU Narkotika.
“Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ini. Dirinya kami sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 4 tahun,” sebut AKP Syaifullah.
(dia/hab/matakalteng.com)






















Discussion about this post