KASONGAN – Jajaran Polres Katingan menangkap seorang laki-laki berumur 46 tahun yang berinisial S, lantaran diduga telah berbuat asusila kepada anak kandungnya hingga hamil 6 bulan.
Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Polres Katingan, Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan, korban berusia 16 tahun, dan merupakan anak kandung dari pelaku itu sendiri. Pelaku ditangkap pada Minggu , 1 Agustus 2021, sekira pukul 08.15 WIB, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka menyetubuhi anaknya sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 3 sampai dengan sekarang. Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, korban sekarang hamil kurang lebih 6 bulan,” terang Iptu Adhy Heriyanto, Minggu 1 Agustus 2021.
Sementara, Kanit PPA Polres Katingan, Aiptu Supriyanto menambahkan, peristiwa tersebut awal mulanya di ketahui oleh seoeang warga , Kamis, 1 Juli 2021. Kemudian, saksi mendatangi ibu korban dan menceritakan perbuatan tersebut.
“Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu setelah melihat korban tersebut selesai mandi, namun tidak menggunakan pakaian dalam. Korban lalu dipaksa bersetubuh,” terang Aiptu Supriyanto.
Lanjutnya menjelaskan, pelaku berhasil di amankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Hingga saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun.
(anr/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post