SAMPIT – Apart Kepolian Sektor (Polsek) Sungai Sampit kembali menangkap seorang pria berinisial AN (39) yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,04 gram.
An diamankan di depan Pos Regional Office PT Mustika Sembuluh I RT.011 Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu 5 Juni 2021 sekitar pukul 11.45 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Sungai Sampit IPDA Lenina Olin menjelaskan bahwa tersangk ditangkap saat anggota Polsek melaksanakan patroli jarak jauh bersama anggota Security di PT Mustika Sembuluh I. Mmelihat tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan.
“Kemudian di berhentikan oleh anggota dan security. Tersangka digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus tissu warna putih di dalam tas selempang warna biru merk POLO STAR,” ujar IPDA Lenina Olin, Senin 7 Juni 2021.
Selain barang yang diduga sabu-sabu yang dililitkan menggunakan 1 (satu) potongan plester warna coklat. Didalam tas yersangkan juga ditemukan barang berupa 1 (satu) pack plastik klip dan 1 (satu) buah handphone merk Evercross warna merah, serta 1 unit sepeda motor merk Honda GTR tanpa nomor polisi warna Orange.
Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolres Kotim untuk proses lanjut. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(adi/matakalteng.com)






















Discussion about this post