• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Terkait Perambahan Hutan, Ahli yang Dihadirkan Gakkum LHK Dinilai Tidak Pas Dengan Kasusnya

Terkait Perambahan Hutan, Ahli yang Dihadirkan Gakkum LHK Dinilai Tidak Pas Dengan Kasusnya

Senin, 24 Mei 2021
in Hukrim
A A
FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Sidang gugatan perdata yang diajukan M.Abdul Fatah (penggugat) kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya (tergugat), Senin 24 Mei 2021.

FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Sidang gugatan perdata yang diajukan M.Abdul Fatah (penggugat) kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya (tergugat), Senin 24 Mei 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Setelah sebelumnya kasus pidana perambahan hutan dimenangkan oleh M Abdul Fatah di Pengadilan Negeri Sampit, dimana Abdul Fatah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri. Hal itu dibacakan saat putusan Senin 22 Februari 2021. 

Kini berlanjut pada sidang gugatan yang diajukan M.Abdul Fatah (penggugat) kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya (tergugat) pada Senin, 24 Mei 2021.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Oktavianus Kurniawan Ahli Perdata dan Agraria dihadirkan oleh pihak tergugat, pada sidang lanjutan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Namun ahli yang dihadirkan itu tidak bisa menjelaskan secara detail terhadap apa yang ditanyakan oleh hakim, bahkan hakim sempat protes dengan jawaban ahli yang menyatakan hanya menjelaskan secara umum saja. Hakim menilai saksi yang dihadirkan kurang pas dengan kasus yang disidangkan.

“Saudara ahli, harusnya tahu apa dasar hukum saat kita tanya agar kasus ini jelas,” ujar hakim, Senin 24 Mei 2021. Terutama saat ditanya pasal berapa dalam UU Kehutanan terkait jenis-jenis hutan, ahli tidak bisa menerangkan. “Saya lupa yang mulia pasal berapa, tapi ada dalam UU Kehutanan itu,” ucap saksi ahli.

Tidak hanya itu anggota majelis hakim juga sempat bertanya soal kawasan hutan yang kini tengah dipermasalahkan di objek Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan itu ahli awalnya mengatakan itu masuk dalam kawasan hutan nasional. Namun saat ketua majelis kembali meminta penegasannya, ahli mengubah keterangannya dan mengaku tidak tahu jenis kawasan apa dalam objek tersebut.

Hakim anggota juga bertanya, untuk mengetahui suatu objek masuk kawasan hutan seperti apa saja tahapan yang dilakukan, ahli menyebutkan itu bisa dilakukan tahapan dari desa atau kelurahan, kecamatan, hingga kepada BPN. Namun saat ketua majelis lagi bertanya secara tegas dikatakannya bisa langsung diketahui dengan melakukan pengecekan di BPN.

“Yakin saudara di BPN tahu itu kawasan hutan, itu ada sertifikat terbit di atas kawasan hutan bagaimana itu,” tanya hakim, ahli tidak bisa memberikan penegasan. Ahli juga oleh kuasa hukum penggugat Rendra Ardiansyah soal gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana gugatan yang mereka ajukan.

“Apabila objeknya jelas terdata secara hukum namun ada penangkapan di atas objek maka bisa disebut melawan hukum berdasarkan peraturan berlaku, tetapi kalau objek (kawasan) masih bermasalah maka objek itu belum jelas secara hukum,” ujar ahli.

Menurut ahli, terkait surat kepemilikan tanah (SKT) termasuk sah dan diakui oleh negara. Sementara itu diketahui Abdul Fatah memang sudah memiliki SKT atas objek itu.

“Kawasan hutan kita di Kalteng belum ada RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) sehingga masih menggunakan peraturan yang dulu, namun dalam peraturan kehutanan nasional masyarakat memang bisa menguasai hutan dengan disertai berkas yang sah, dan SKT itu termasuk yang diakui,” ungkapnya.

Sementara itu, Renda Ardiansyah selaku kuasa hukum Abdul Fatah usai sidang mengatakan, agenda perkara ini adalah saksi ahli dari tergugat. Dirinya melihat dari apa yang disampaikannya oleh saksi ahli bahwa terkait keilmuannya tidak tepat untuk perkara ini. 

“Karena ahli tidak menjelaskan secara spesifik terkait permasalahan dalam gugatan ini. Ahli mengatakan banyak tidak tahu terkait permasalahan agraria bahkan terkait permasalahan hukum juga tidak dijelaskan secara detail. Hanya secara umum saja,” tutupnya.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Legislator Kotim Soroti Perpres Nomor 33 Tahun 2020

Next Post

Camat Dusun Timur Minta Kades Aktifkan Posko PPKM

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Camat Dusun Timur Minta Kades Aktifkan Posko PPKM

Patroli Satpol PP Perlu Digiatkan

Lestarikan Keberadaan Angkutan Sungai

Aparatur Desa Harus Jauhi Pungli

Dewan Dukung Segintung Diisi Tenaga Kerja Lokal

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK