• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Terkait Perambahan Hutan, Ahli yang Dihadirkan Gakkum LHK Dinilai Tidak Pas Dengan Kasusnya

Terkait Perambahan Hutan, Ahli yang Dihadirkan Gakkum LHK Dinilai Tidak Pas Dengan Kasusnya

Senin, 24 Mei 2021
in Hukrim
A A
FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Sidang gugatan perdata yang diajukan M.Abdul Fatah (penggugat) kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya (tergugat), Senin 24 Mei 2021.

FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Sidang gugatan perdata yang diajukan M.Abdul Fatah (penggugat) kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya (tergugat), Senin 24 Mei 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Setelah sebelumnya kasus pidana perambahan hutan dimenangkan oleh M Abdul Fatah di Pengadilan Negeri Sampit, dimana Abdul Fatah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri. Hal itu dibacakan saat putusan Senin 22 Februari 2021. 

Kini berlanjut pada sidang gugatan yang diajukan M.Abdul Fatah (penggugat) kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya (tergugat) pada Senin, 24 Mei 2021.

Baca juga berita lainnya

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Oktavianus Kurniawan Ahli Perdata dan Agraria dihadirkan oleh pihak tergugat, pada sidang lanjutan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Namun ahli yang dihadirkan itu tidak bisa menjelaskan secara detail terhadap apa yang ditanyakan oleh hakim, bahkan hakim sempat protes dengan jawaban ahli yang menyatakan hanya menjelaskan secara umum saja. Hakim menilai saksi yang dihadirkan kurang pas dengan kasus yang disidangkan.

“Saudara ahli, harusnya tahu apa dasar hukum saat kita tanya agar kasus ini jelas,” ujar hakim, Senin 24 Mei 2021. Terutama saat ditanya pasal berapa dalam UU Kehutanan terkait jenis-jenis hutan, ahli tidak bisa menerangkan. “Saya lupa yang mulia pasal berapa, tapi ada dalam UU Kehutanan itu,” ucap saksi ahli.

Tidak hanya itu anggota majelis hakim juga sempat bertanya soal kawasan hutan yang kini tengah dipermasalahkan di objek Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan itu ahli awalnya mengatakan itu masuk dalam kawasan hutan nasional. Namun saat ketua majelis kembali meminta penegasannya, ahli mengubah keterangannya dan mengaku tidak tahu jenis kawasan apa dalam objek tersebut.

Hakim anggota juga bertanya, untuk mengetahui suatu objek masuk kawasan hutan seperti apa saja tahapan yang dilakukan, ahli menyebutkan itu bisa dilakukan tahapan dari desa atau kelurahan, kecamatan, hingga kepada BPN. Namun saat ketua majelis lagi bertanya secara tegas dikatakannya bisa langsung diketahui dengan melakukan pengecekan di BPN.

“Yakin saudara di BPN tahu itu kawasan hutan, itu ada sertifikat terbit di atas kawasan hutan bagaimana itu,” tanya hakim, ahli tidak bisa memberikan penegasan. Ahli juga oleh kuasa hukum penggugat Rendra Ardiansyah soal gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana gugatan yang mereka ajukan.

“Apabila objeknya jelas terdata secara hukum namun ada penangkapan di atas objek maka bisa disebut melawan hukum berdasarkan peraturan berlaku, tetapi kalau objek (kawasan) masih bermasalah maka objek itu belum jelas secara hukum,” ujar ahli.

Menurut ahli, terkait surat kepemilikan tanah (SKT) termasuk sah dan diakui oleh negara. Sementara itu diketahui Abdul Fatah memang sudah memiliki SKT atas objek itu.

“Kawasan hutan kita di Kalteng belum ada RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) sehingga masih menggunakan peraturan yang dulu, namun dalam peraturan kehutanan nasional masyarakat memang bisa menguasai hutan dengan disertai berkas yang sah, dan SKT itu termasuk yang diakui,” ungkapnya.

Sementara itu, Renda Ardiansyah selaku kuasa hukum Abdul Fatah usai sidang mengatakan, agenda perkara ini adalah saksi ahli dari tergugat. Dirinya melihat dari apa yang disampaikannya oleh saksi ahli bahwa terkait keilmuannya tidak tepat untuk perkara ini. 

“Karena ahli tidak menjelaskan secara spesifik terkait permasalahan dalam gugatan ini. Ahli mengatakan banyak tidak tahu terkait permasalahan agraria bahkan terkait permasalahan hukum juga tidak dijelaskan secara detail. Hanya secara umum saja,” tutupnya.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Legislator Kotim Soroti Perpres Nomor 33 Tahun 2020

Next Post

Camat Dusun Timur Minta Kades Aktifkan Posko PPKM

Berita Terkait

Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Senin, 27 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Camat Dusun Timur Minta Kades Aktifkan Posko PPKM

Patroli Satpol PP Perlu Digiatkan

Lestarikan Keberadaan Angkutan Sungai

Aparatur Desa Harus Jauhi Pungli

Dewan Dukung Segintung Diisi Tenaga Kerja Lokal

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK