KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengimbau kepada kepala desa (kades) beserta seluruh perangkat desanya agar bisa menjauhi pungutan liar (pungli).
“Pungli merupakan suatu tidakan melanggar hukum sehingga pelakunya akan dikenakan sanksi hukum jika ketahuan terlibat. Tentu saja hal ini tidak hanya berlaku bagi para aparatur perangkat desa saja, namun bagi seluruh pegawai dilingkungan Kabupaten Seruyan baik itu ASN, tenaga honorer maupun para pejabat lainnya,” kata Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto, Senin 24 Mei 2021.
Maka dari itu, ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawasi adanya indikasi pungli dan bisa mencegah agar hal tersebut tidak terjadi.
Sehingga apabila menemukan suatu indikasi yang mengarah pada kasus terebut, bisa segera melaporkan pada pihak yang berwenang agar bisa segera diproses dan dtindaklanjuti.
“Mari sama-sama kita mengawasi, masyarakat bila menemukan indikasi tersebut segera melaporkannya kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Bejo menambahkan, sebagai pelayan dari masyarakat, para pegawai wajib bekerja sesuai dengn aturan dan sepenuh hati sehingga bisa terhindar dari sanksi hukum.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post