SAMPIT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang berhasil meringkus penadah motor hasil curian, YI (27) di Jalan DI Panjaitan, Gang Ketapi 4, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepolsek Ketapang AKP Samsul Bahri mengatakan, kejadian tersebut pada Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam nomor polisi KH 5582 LN di depan barak (barak ibu Dewi) dalam keadaan tidak terkunci setang.
“Pada pagi hari sekitar jam 06.00 pagi saat korban akan memakai sepeda motor tersebut, sudah tidak ada di tempat semula,” ujar Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri, Minggu 23 Mei 2021.
Kapolsek menceritakan, melihat motor miliknya sudah tidak ada ditempat semula, korban pun berusaha untuk mencari di sekitar wilayah Kecamatan MB Ketapang, namun tidak juga ditemukan. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang pada hari Sabtu 22 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Iya tapi pelaku masih dalam proses penyelidikan yang diamankan hanya penadah dan barang bukti saja,” tambah Kapolsek.
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor yamaha mio M3 Revo warna hitam tanpa STNK,1 (satu) buah handphone merk vivo warna gold, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 480 ke 1 dan ke 2 KUH Pidana.
(adi/matakelteng.com)






















Discussion about this post