BUNTOK – Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel) Satya Titiek Atyani Djoedir meminta kepada pengelola keuangan untuk memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan, khususnya penerima dana di luar APBD.
“Bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah, pejabat penatausahaan keuangan dan para bendahara selaku penerima dana diluar APBD agar betul-betul memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan,” kata Titik, Minggu 23 Mei 2021.
Demikian dikatakan Titiek agar dalam pengelolaannya terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi. Serta dapat meningkakan profesionalisme dalam proses dan prosedur pengelolaan keuangan. Juga sesuai yang tertuang pada Perbub Nomor 15 tahun 2016 tentang sistem pelaporan keuangan dana diluar APBD.
Untuk itu, Satya mengajak untuk membulatkan tekad meningkatkan dan memperbaiki kinerja tata kelola keuangan diluar APBD sesuai dengan peraturan Bupati dimaksud.
Ia mengajak para pejabat daerah setempat menyamakan persepsi, penafsiran dan pemahaman terhadap pelaksanaan PP 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan.
Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akutansi pemerintahan berbasis akural pada penatausahaan keuangan menjadi lebih akuntabel, efektif dan efisien
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post