PALANGKA RAYA – Guna bertukar informasi serta sharing tentang izin pertambangan dan galian C, DPRD Kota Palangka Raya kembali menerima kunjungan kerja (kunker) dari wakil rakyat kabupaten tetangga. Kali ini rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang datang bertandang, belum lama ini.
Kedatangan wakil rakyat dari Kabupaten Barito Timur diterima Tenaga Ahli DPRD Kota Palangka Raya, M Saubari Kusmiran mewakili unsur pimpinan DPRD setempat.
“Intinya, kami saling sharing dan bertukar informasi berkaitan tentang izin pertambangan dan galian C,” ujar Saubari, Minggu 23 Mei 2021.
Lebih lanjut Saubari juga menyampaikan bahwa ketentuan izin pertambangan selama ini sudah menjadi kewenangan pihak Provinsi Kalteng, sebagaimana yang telah di atur dalam perundang-undangan.
Jadi untuk kebupaten kota tidak boleh mengeluarkan perizinan. Pemerintah Kabupaten Kota hanya bisa melakukan pengawasan dan pembinaan saja,” tambahnya.
Selebihnya Saubari menyampaikan, dalam pertemuan kunker itu dimanfaatkan kedua lembaga DPRD untuk menjalin silaturahmi dan juga saling berbagi informasi.
Setelah melaksanakan kunjungan ke DPRD Kota Palangka Raya, Komisi I DPRD Bartim melanjutkan konsultasi ke Dinas Pertambangan Provinsi Kalteng, hal itu dilakukan mengingat izin pertambangan, untuk pemerintah kabupaten/kota sama-sama tidak mempunyai kewenangan.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post